wahanabet.sbscompany – Langkah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Terkait Insiden di Sabuga Bandung adalah dengan menggelar rapat terkait insiden penghentian Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) beberapa waktu lalu. Menurutnya, Ormas yang membubarkan tempat ibadah orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Undang-undang (UU) tersebut yaitu UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara.
“Dalam undang-undang tersebut, ada kalimat sebelum melakukan penindakan secara hukum harus dilakukan penindakan secara persuasif dulu. Jadi pemkot Bandung akan meminta ormas, khususnya yang kemarin masuk ke tempat ibadah, untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan melakukan atau memasuki tempat ibadah agama lain,” ujar pria yang karib disapa Emil.
“Kalau tidak mau menandatangani, kami Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU keormasan dan sesuai dengan KUHP,”tegasnya.
Setelah di cross check ternyata, Ormas ini tidak terdaftar diKesbangpol Kota Bandung. Pembela Ahlus Sunnah (PAS) meminta panitia penyelenggaraan KKR untuk menghentikan kegiatan peribadatan yang dilakukan di Sabuga, Selasa malam (06/12/2016).
Emil meminta untuk PAS mendaftarkan diri ke Kesbangpol, emil ingin melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke hukum karena UU keormasan itu bagian dari edukasi.
Menurut Ridwan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya lewat aksi demonstrasi. Namun yang disoriti adalah sikap ormas tersebut yang masuk ke tempat peribadatan orang lain dan meminta kegiatan keagamaan dihentikan.
“Demo boleh, adalah hak demokrasi. Tapi yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadaatan agama lain. Yang boleh membubarkan adalah aparat kepolisian, warga sipil itu tidak boleh,” tegasnya.